Senin, 07 Mei 2012

16 komentar:

  1. SELAMAT MERAYAKAN HAFLAH AKHIRUSSANAH. SEMOGA ANWARUSH SHOLOHIN MAKIN BERKIBAR, LEBIH MEMBAWA BERKAH KEPADA UMAT. AMIIINNN

    BalasHapus
  2. SMP MA’ARIF NU 03 PURWOKERTO
    Alamat : Jl. Arsadimeja Kel. Teluk Purwokerto 0281)626321
    Email : smp_maarifnu3pwt@yahoo.co.id
    VISI
    Terwujudnya insan yang Bertaqwa, Cerdas dan Terampil
    MISI
    - Melaksanakan nilai-nilai ajaran Islam yang berhaluan Ahlussunah Wal Jama’ah;
    - Terpenuhinya Passing Grade Ujian Nasional dan Ujian Sekolah setiap Tahun Pelajaran;
    - Memiliki ketrampilan hidup untuk bekal kemandirian bila tidak melanjutkan sekolah.

    TENAGA PENDIDIK
    Kegiatan belajar mengajar didukung oleh guru dan karyawan dengan latar belakang pendidikan jenjang Strata 1 (Sarjana) sesuai Mata Pelajaran yang diampunya. Beberapa guru berstatus sebagai PNS Kementrian Agama maupun Dinas Pendidikan. Beberapa guru telah lulus Uji Sertifikasi.

    BEA SISWA
    Bagi anak-anak berprestasi di bidang akademik mendapat apresiasi berupa penguatan untuk dapat ditingkatkan dalam bentuk pemberian :
    - Bea siswa APBD Provinsi
    - Bea siswa APBD Kabupaten
    - Bea siswa BNI 46
    - Bea siswa kurang mampu
    - Bea siswa bakat prestasi

    KEUNGGULAN SMP MA’ARIF NU3 PURWOKERTO
    - Menyeimbangkan antara kemajuan pencapaian prestasi akademik dengan pencapaian peletakkan dasar-dasar iman dan ketaqwaan terhadap Allah SWT.
    - System Full Day School : Belajar sepanjang hari bagi yang tinggal di Asrama pagi s.d siang belajar di SMP Ma’arif NU 3 Purwokerto, sore s.d malam mengaji di Ponpes Anwarush Sholihin.
    - Juara III lomba cerdas cermat Islam Pecetika 1431 H di SMA Negeri 2 Purwokerto
    - Bagi anak YATIM/YATIM PIATU bisa sekolah gratis sampai LULUS
    - Setiap memulai proses belajar mengajar selalu dilafalkan Asmaul Husna dan pembacaan ayat suci Al Qur’an
    - Menutup kegiatan belajar mengajar secara keseluruhan dengan Shalat berjamaah.

    FASILITAS
    - Kantor, Ruang Kelas, Masjid, Perpustakaan, Lab. IPA, Lab. Komputer, Ruang Keterampilan (Menjahit & Elektronika).
    - Komputer lengkap
    - Jaringan Internet Telkom Speedy
    - Media Pembelajara, TV edukasi
    - Peralatan Elektronika lengkap
    - Peralatan IPA lengkap
    - Mesin Jahit lengkap
    - Lapangan upacara dan olah raga
    - Gedung milik sendiri
    SYARAT PENDAFTARAN
    1. Mengisi formulir pendaftaran.
    2. Menyerahkan foto copy Ijazah/SKHU SD/MI.
    3. Menyerahkan pas foto 3x4 = 2 lembar.
    4. Gratis biaya pendaftaran

    WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
    Pendaftaran dibuka mulai bulan Juni 2012
    Pada jam kerja (08.00 – 13.00 WIB)
    Di SMP Ma’arif NU 3 Purwokerto
    Jl. Arsadimeja Kel. Teluk Purwokerto Selatan
    (0281) 626321 HOT LINE : 085227458936

    SMK MA'ARIF NU 1 PURWOKERTO
    di Ponpes Anwarush Sholihin
    Prodi : Teknik Komputer dan Jaringan
    Alamat 1 : Jl. Arsadimeja Teluk Purwokerto
    Alamat 2 : jl. Griya Teluk Baru No. 1 Teluk - Purwokerto Telp. 0281-7655549

    SYARAT PENDAFTARAN
    1. Mengisi Formulir Pendaftaran;
    2. Membayar Biaya Pendaftaran Rp. 50.000,-
    3. Menyerahkan Pas Foto Hitam Putih ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar;
    4. Menyerahkan SKHU Asli/Foto copy;
    5. Menyerahkan Foto Copy Ijazah SMP yang dilegalisir sebanyak 2 lembar.

    WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
    Pendaftaran dibuka mulai Bulan Juni 2012 pada jam kerja (08.00 s.d 13.00 WIB) di SMK MA'ARIF NU 1 PURWOKERTO

    KOMPETENSI KEAHLIAN/JURUSAN:
    Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ)
    Perkembangan Teknologi menuntut sumber daya manusia yang terampil dalam mengelola teknologi informasi, sehingga diharapkan lulusan TKJ mampu mengatasinya, diantaranya menginstalasi perangkat komputer personal dan menginstal sistem operasi dan aplikasi, menginstalasi perangkat jaringan berbasis lokal, menginstalasi perangkat jaringan berbasis luas, memperbaiki periferal komputer.

    BalasHapus
  3. PONDOK PESANTREN ANWARUSH SHOLIHIN DAN PANTI ASUHAN
    Jl. Arsadimeja Rt. 01/XII Kel. Teluk Purwokerto
    Telp. (0281)625940

    Yayasan Anwarush Sholihin Purwokerto menyelenggarakan Pendidikan Pondok Pesantren dan Panti Asuhan, bersedia menyekolahkan santriwan/santriwati secara gratis sampai lulus.

    SYARAT
    1. Sehat jasmani dan rohani
    2. Status Yatim/Piatu/Yatim Piatu (dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kelurahan setempat)
    3. Foto copy Ijazah SD/MI atau SMP/MTs
    4. Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar
    5. Foto copy kartu BLT/Askeskin/SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
    6. Bersedia diseleksi dan disurvey
    7. Bersedia menjadi siswa-siswi SMP Ma’arif NU 3 Purwokerto dan SMK Ma’arif NU 1 Purwokerto

    FASILITAS
    1. Bebas pungutan biaya pendidikan sampai lulus;
    2. Jaminan kebutuhan hidup dan sekolah ;
    3. Asrama yang representatif.

    PONDOK PESANTREN ANWARUSH SHOLIHIN DAN PANTI ASUHAN
    Jl. Arsadimeja Rt. 01/XII Kel. Teluk Purwokerto
    Telp. (0281)625940

    Yayasan Anwarush Sholihin Purwokerto menyelenggarakan Pendidikan Pondok Pesantren dan Panti Asuhan, bersedia menyekolahkan santriwan/santriwati secara gratis sampai lulus.
    SYARAT
    1. Sehat jasmani dan rohani
    2. Status Yatim/Piatu/Yatim Piatu (dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kelurahan setempat)
    3. Foto copy Ijazah SD/MI atau SMP/MTs
    4. Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar
    5. Foto copy kartu BLT/Askeskin/SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
    6. Bersedia diseleksi dan disurvey
    7. Bersedia menjadi siswa-siswi SMP Ma’arif NU 3 Purwokerto dan SMK Ma’arif NU 1 Ajibarang Kelas Jauh di Ponpes Anwarush Sholihin.

    FASILITAS
    1. Bebas pungutan biaya pendidikan sampai lulus;
    2. Jaminan kebutuhan hidup dan sekolah ;
    3. Asrama yang representatif.

    BalasHapus
  4. Assalamu'alaikum wr wb.

    Maaf kyai, boleh bertanya nggih..??
    sy memiliki tetangga. dia bukan yatim, bapak-bunya ada tetapi entah kemana. statush ortunya tidak jelas. tapi repotnya, yatim/piatu-pun tidak. bagaimana ini? apakah bisa menjadi santri/siswa di Anwarush Sholihin. ini sepertinya tidak adail: yatim piatu diperhatikan, tapi yang tidak jelas statusnya malah ditelantarkan. matrnuwun...

    wassalamu'alaikum Wr. Wb

    BalasHapus
  5. wassalam'alaikum wr wb.

    nggih maturnuwun atas atensinya. memang tidak sedidkit realita seperti itu. yatim bukan, piatu bukan. yatim-piatu apalagi... biasanya ditempat kami prosedur yang kami tempuh adalah dengan diadakan survey dulu. kita lihat apakah yang menjadi penyebab seperti itu. kalau memang ternyata ditemukan unsur-unsur yang sesuai dengan kriteria lembaga kami, tentu kami akan bersedia kedatangan mereka. salam buat tetangga anda. trimakasih...

    Wassalamu'alaikum wr. wb.

    BalasHapus
  6. Assalamu'alaikuum warohmatullohi wabarakatuh.....

    maaf kyai.... kalo sekolah saja tapi tidak nyantri boleh apa tidak? tapi statusnya yatim dan piatu...
    trimaksih. jazakumulloh, khoiron ahsanal jazaa...

    Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh....

    BalasHapus
  7. Wa'alaikummussalam...

    Boleh-boleh saja...

    Wassalamu'alaikum...

    BalasHapus
  8. PENGURUS JAM’IYYAH NAHDLATUL ULAMA
    RANTING KELURAHAN TELUK
    MWC NU PURWOKERTO SELATAN
    Sekretariat : Jl. Martosayogo - Teluk - Purwokerto
    Telp. (0281) 628108 / HP. 085227458936

    Salinan
    Lampiran SK PCNU Kab. Banyumas
    Nomor : PC.11.33/586/V/2007
    Tanggal : 15 Robiutssani 1428 H
    03 M e i 2007

    SUSUNAN PENGURUS JAM’IYYAH NU
    RANTING KEL. TELUK MWCNU PURWOKERTO SELATAN
    MASA KHIDMAH 2002-2017

    SYURIAH
    Rois : K. Abdul Hamid Budiadinoto
    Katib : Sonhaji
    A’wan : 1. K. Ahmad Fathoni
    2. Soderi

    TANFIDZIYAH
    Ketua : Tarso Noor Azis, BA
    Wakil Ketua : Narwin Hadi Wardoyo, A.Ma
    Sekretaris : Widhi Elimoyo, S.Sos (Eka Bahtiar Rifai, S.Ag)
    Bendahara : Waludi, S.Pd
    Wakil Bendahara : Drs. Tarsikun

    LEMBAGA-LEMBAGA
    1. Lembaga Dakwah NU : Eka Bahtiar Rifai, S.Ag
    : Maryono, A.Ma
    : Muslihudin

    2. Lembaga Pendidikan Ma’arif NU : Tarwan HS, S.Pd
    : Drs. Slamet Rahrajo, M.Pd
    : Sayudi, A.Ma

    3. Lembaga Amil, Zakat, Infaq, Sodaqoh : Nur Rohman
    : Suyono

    4. Lembaga Takmir Masjid Indonesia : M. Ma’tuf, A.Md
    : Siswadi, S.Pd

    5. Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU : Ahmad Sohari
    : Anshori

    6. Lembaga Kemaslahatan Keluarga NU : Tarsun
    : Suparjo Watam
    7. Lembaga Lesbumi : Nasikun
    : Susanto

    8. Pagar Nusa : Karseno
    : Surono
    : Najib



    PENGURUS CABANG NAHDLATUL ULAMA
    KABUPATEN BANYUMAS


    Rois Syuriah K a t I b K e t u a Sekerataris



    KH. M Hidayat KH Abd Rusydi, S.PdI Drs. H. Taefur Arofat, M.PdI Drs. H. Hisyam tantowi, A.Md

    BalasHapus
  9. RANCANGAN
    TATA TERTIB KONFERENSI JAM’IYYAH NAHDLATUL ULAMA
    RANTING KEL. TELUK


    BAB I
    KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
    Yang dimaksud dengan Konferensi Jam’iyyah Nahdlatul Ulama Ranting Kel. Teluk dalam Tata tertib ini adalah Konferensi Jam’iyyah Nahdlatul Ulama yang diselenggarakan oleh Pengurus Jam’iyyah Jam’iyyah Nahdlatul Ulama Ranting Kel. Teluk pada hari Ahad, tanggal 2 Mei 2012 bertepatan tanggal 6 Jumadil Akhir tahun 1433 H, bertempat di Gedung SMP Ma’arif NU 03 Purwokerto Kec. Purwokerto Selatan Kab. Banyumas.
    Pasal 2
    Yang dimaksud dengan Panitia Konferensi Jam’iyyah Nahdlatul Ulama Ranting Kel. Teluk adalah tim teknis yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pengrus Jam’iyyah Nahdlatul Ulama Ranting Kel. Teluk.

    BalasHapus
  10. BAB II
    KUORUM

    Pasal 3

    Konferensi Jam’iyyah Nahdlatul Ulama Ranting Kel. Teluk sebagai lembaga permusyawaratan tertinggi ditingkat Pengrus Jam’iyyah Nahdlatul Ulama Ranting Kel. Teluk dianggap sah apabila dihadiri sedikitnya setengah dari jumlah peserta yang diundang secara resmi.
    BAB III
    PESERTA

    Pasal 4

    Peserta Konferensi Jam’iyyah Nahdlatul Ulama Ranting Kel. Teluk terdiri atas : 1)Utusan dan 2) peninjau
    Pasal 5
    1) Utusan Konferensi Jam’iyyah Nahdlatul Ulama Ranting Kel. Teluk terdiri atas :
    a) Pengurus Jam’iyyah Nahdlatul Ulama Ranting Kel. Teluk terdiri :
    Unsur Syuriah dan unsur Tanfidziyah
    b) Pimpinan Lembaga Nahdlatul Ulama dan Badan Otonom Nahdlatul Ulama tingkat Kel. Teluk
    c) Utusan takmir masjid/musholla binaan jam’iyyah Nahdlatul Ulama Ranting Kel. Teluk
    2) Jumlah utusan ditentukan oleh Pengurus Jam’iyyah Nahdlatul Ulama Ranting Kel. Teluk
    Pasal 6
    Peninjau terdiri atas mereka yang mendapat undangan khusus, antara lain ‘alim ‘ulama, tokoh masyarakat, Pengurus MWCNU Kec. Purwokerto Selatan
    Pasal 7
    Setiap peserta dinyatakan sah apabila membawa surat mandat dan mengsi daftar hadir kepada Panitia Konferensi.

    BalasHapus
  11. BAB IV
    HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA

    Pasal 8

    Setiap peserta berkewajiban
    1. Mentaati tatatertib dan ketentuan-ketentuan yang berlaku selama konferensi
    2. Menghadri sidang-sidang tepat pada waktunya
    3. Memelihara ketertiban bagi kelancaran dan keberhasilan konferensi

    BAB V
    PERSIDANGAN

    Pasal 10

    Sidang hanya terdiri dari sidang pleno

    Pasal 11

    Sidang pleno dihadiri oleh seluruh peserta konferensi dan dinyatakan sah apabila telah mencpai kuorum sebagaimana pasal 3
    Pasal 12

    1. Pada setiap pertandingan pimpinan sidang berkewajiban mengumumkan bahwa kuorum telah terpenuhi
    2. Apabila waktu sidang dimulai ternyata kuorum belum terpenuhi maka pimpinan sidang dapat membuka kemudian menunda (skors) paling lama 10 (sepuluh) menit
    3. Apabila setelah waktu penundaan lewat dan kuorum belum terpenuhi juga, maka sidang dapat diteruskan dan dinyatakan sah tanpa memperhitungkan kuorum

    BAB VI
    PIMPINAN SIDANG

    Pasl 13

    Pimpinan sidang pleno ditetapkan oleh pengurus Jam’iyyah NU Ranting Kel. Teluk dan dalam sidang pleno Pemilihan Pengrus Jam’iyyah NU Ranting Kel. Teluk dipimpin oleh 3 (tiga0 orang pengurus MWCNU Kec. Purwokerto Selatan
    Pasal 14

    Pimpinan sidang berkewajiban :
    1. Memimpin sidang dan menjaga ketertiban
    2. Menjaga agar tatatertib koferensi ditaati dengan sungguh-sungguh oleh peserta
    3. Memberi izin/menolak izin kepada peserta untuk berbicara atau diam dan menjaga agar pembicara dapat mengemukakan pendapatnya dan tidak menyimpang dari acara yang sedang dilaksanakan
    Pasal 15
    Pimpinan sidang berhak :
    1. Mengatur urutab pembicara
    2. Mengatur waktu bagi tiap-tiap pembicara dalam pembahasan suatu masalah
    3. Mengatur dan memberhentikan pembicaraan setelah diperingatkan satu kali terlebih dahulu

    BalasHapus
  12. BAB VII
    PENGAMBILAN KEPUTUSAN

    Pasal 16

    1. Keputusan-keputusan Konferensi Jam’iyyah NU Ranting Kel. Teluk sejauh mungkin diupayakan diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat (suara bulat)
    2. Apabila keputusan atas dasar musyawarah mufakat tidak dapat tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
    3. Apabila hasil pemungutan suara seimbang, maka diadakan pemungutan suara ulang dan apabila dalam pemungutan suara ulang masih tetap berimbang, maka keputusan diambil dengan quraah (diundi)
    4. Sidang pemungutan suara yang menyangkut orang dilaksanakan secara rahasia
    Pasal 17
    Dalam pemungutan suara masing-masing peserta mempunyai hak suara 1 (satu) suara

    BAB VIII
    PEMILIHAN PENGURUS RANTING

    Pasal 18

    Dalam hal pemilihan Pengurus Jam’iyyah NU Ranting Kel. Teluk, maka konferensi memilih Rois Syuriah dan Ketua Tanfidziyah diatur sebagai berikut :
    1. Rois Syuriah dipilih secara langsung
    2. Ketua Tanfidziyah dipilih secara langsung dengan terlebih dahulu calon yang akan diajukan untuk dipilih menjadi ketua Tanfidziyah itu mendapat persetujuan dari Rois Syuriah terpilih
    3. Rois Syuriah dan Ketua Tanfidziyah terpilih bertugas menyusun Pengurus Ranting dengan dibantu 3 (tiga) orang formatur yang dipilih oleh peserta Konferensi

    Pasal 19

    Pemilihan Pengurus Jam’iyyah NU Ranting Kel. Teluk dilaksanakan melalui tahap pencalonan dan pemilihan, pelaksanaannya dilakukan dalam sidang pleno yang diadakan khusus untuk itu.
    Pasal 20

    1. Sebelum acara pemilihan Pengurus Jam’iyyah NU Ranting Kel. Teluk dilaksanakan, pimpinan sidang terlebih dahulu meminta Pengurus Jam’iyyah NU Ranting Kel. Teluk lama untuk menyatakan demisioner, kemudian Pengurus Jam’iyyah NU Ranting Kel. Teluk untuk sementara diambil alih oleh Pengurus MWCNU Purwokerto Selatan sampai dengan terpilihnya pengurus baru.
    2. Pengurus MWCNU Purwokerto Selatan meneliti jumlah utusan yang hadir dengan cara mengabsen, untuk menentukan kuorum serta jumlah suara minimal yang dibutuhkan bagi sahnya hasil pencalonan dan pemilihan

    BalasHapus
  13. BAB IX
    TATACARA PEMILIHAN PENGURUS

    Pasal 21

    1. Pemilihan Pengurus Jam’iyyah NU Ranting Kel. Teluk dipimpin oleh Pengurus
    MWCNU Purwokerto Selatan
    2. Masing-masing peserta konferensi memiliki 1 (satu) suara, sedangkan pengurus Jam’iyyah NU Ranting Kel. Teluk secara kolektif memiliki 1 (satu) suara
    3. Kertas pencalonan dan kertas pemilihan disediakan oleh Panitia Konferensi dengan berstempel Panitia Konferensi Jam’iyyah NU Raning Kel. Teluk.

    Pasal 22

    Seorang calon dinyatakan sah apabila didukung sekurang-kurangnya oleh 7 (tujuh) suara

    Pasal 23

    1. Pencalonan dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia dengan menulis nama calon
    2. Setelah kertas pencalonan masuk ke kotak suara, pimpinan sidang menghitung jumlahnya dan disesuaikan dengan jumlah hak suara yang hadir dan yang sah, kemudian membaca nama yang tertulis dikartu suara satu demi satu yang disaksikan oleh 3 (tiga0 orang saksi dan menulsikannya diatas papan tulis yang disediakan khusus untuk itu
    3. Apabila jumlah nama calon satu orang (tunggal), pimpinan sidang dapat menawarkan pada sidang, apakah tetap dilakukan pemilihan langsung atau secara bulat (aklamasi)

    Pasal 24

    1. Pemilihan dilakukan secara langsung, umum, bebasa dan rahasia dengan menulis namacalon dalam kertas pemilihan yang disediakan untuk itu
    2. Setelah kertas pemilihan masuk ke kotak suara semuanya, pimpinan sidang menghitung jumlahnya dan disesuaikan dengan jumlah hak suara yang hadir dan yang sah, kemudain membaca nama yang tertulis dikartu suara satu demi satu yang disaksikan oleh 3 (tiga0 orang saksi, dan menuliskannya diatas papan tulis yang disediakan khusus untuk itu.
    3. Seorang calon dapat dinyatakan terpilih apabila mendapat suara terbanyak.

    BAB X

    PNUTUP

    Hal-hal yang belum diatur dalam atau belum cukup diatur dalam peraturan tata-tertib ini, akan dilengkapi lebih lanjut oleh pimpinan sidang dengan persetujuan peserta sidang.


    Ditetapkan di : Purwokerto
    Pada Tanggal : 07 Jumadil Akhir 1433 H
    27 M e i 2012 M

    KONFERENSI JAM’IYYAH NAHDLATUL ULAMA
    RANTING KEL. TELUK


    Pimpinan Sidang Pleno

    Ketua Sekretaris



    ______________________ _____________________

    BalasHapus
  14. jand pak masa bloge di komen dwekk....
    aduhh jand gaswatt...men.....

    BalasHapus
  15. assalamu'alaikum,,,,jend dah masuk di blog ya pak hehe

    BalasHapus